Forum dipandu oleh Rekan Halim selaku moderator dan Rekan Adit sebagai mushohih. Diskusi tersebut menelaah banyak instrumen investasi digital, mulai dari saham, reksadana, emas digital, hingga kripto dan menimbangnya dengan prinsip-prinsip muamalah Islam, terkhusus larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
Dari hasil kajian, saham disepakati halal karena memiliki landasan yang jelas yakni diawasi OJK dan dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka Indonesia. Berbeda dengan kripto yang masih abu-abu karena dinilai mengandung unsur gharar yang kuat.
"Hukum syariah tidak mempersulit investasi. Tujuan utamanya adalah melindungi yakni hifdul mal. Kripto masih abu-abu, dan yang abu-abu harus disikapi dengan hati-hati."
— Rekan Adit, Mushohih Cakrawala Intelektual Batch 1Ditegaskan kembali oleh mushohih bahwa syariah bersikap lentur terhadap segala sesuatu yang jelas kehalalannya, namun tegas terhadap sesuatu yang masih mengandung keraguan. Hukum Islam hadir bukan sebagai penghalang, melainkan sebagai panduan agar umat terhindar dari mudharat.
Melalui forum ini diharapkan menjadi agenda rutin yang mendorong kader IPNU IPPNU berpikir kritis terhadap isu kontemporer melalui perspektif keislaman yang moderat dan berbasis ilmu.


0 Komentar