Tim LPIP
Peradaban yang maju mensyaratkan konstruksi pemikiran teoritis yang menggunakan dasar logika, bukan mitos ataupun takhayul. Disadur dari Muhammad Abid al-Jabiri selaku muallif kitab “Takwinul ‘Aql al-Araby”, dinyatakan bahwa akal terbentuk oleh kebudayaan dalam kapasitasnya sebagai latar belakang pemikiran dan pemberi konteks. Bila seseorang sedang berpikir, ia akan berpikir dalam bingkai pemahaman-pemahaman, kaedah dan alur pikir yang ia miliki, yang pada gilirannya, kebudayaanlah yang memberi pemahaman, kaedah dan alur pikir yang dimiliki orang tersebut. Menurut penelitian beliau, peradaban yang bisa diakui sebagai peradaban maju adalah peradaban Yunani, peradaban Eropa Barat dan peradaban Arab. Filsafat adalah produk budaya paling penting dari Yunani, maka peradaban Yunani bisa disebut Peradaban Filsafat. Sains adalah produk budaya dari peradaban Eropa Barat, maka peradaban Eropa Barat adalah Peradaban Sains. Sementara itu, fikih (dan ushul-nya) adalah produk budaya paling penting dari Arab-Islam, maka peradabannya adalah Peradaban Fikih.
Peradaban Fikih pernah menjadi pondasi utama peradaban dunia pada abad ke-2 Hijriyah (sekitar tahun 8M), hingga muncul gerakan kuat kontra-narasi yang pada akhirnya mengakibatkan dibakukannya 4 Mazhab fikih dan ditutupnya pintu ijtihad. Hal ini melemahkan dan memandulkan ushul fiqh. Bukannya terus mengikhtiarkan ijtihad-ijtihad inovatif, ulama fikih menggeser fokus kajiannya pada perdebatan masalah khilafiyah dalam beribadah. Qiyas, misalnya, tak lagi menjadi pisau bedah fenomena sosial. Ia berubah menjadi hanya sekadar alat cukur untuk mendukung satu pendapat fikih dan mengalahkan pendapat yang lain. Runtuhnya kekhalifahan pada awal abad 20 Masehi melenyapkan kekhalifahan yang merepresentasikan keberadaan umat Islam dan menjamin produk-produk fikih bisa diselenggarakan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Umat Islam gagap, terkaget-kaget, menyadari secara tiba-tiba bahwa peradaban Arab-Islam dipecundangi oleh peradaban lain. Fikih, sebagai produk terpenting peradaban Arab-Islam, tak mampu menjawab tantangan zaman.
NU berusaha mengurai dekonstruksi bangunan fikih yang sekian abad jumud dan meramu ulang bangunan besar fikih untuk peradaban, juga menawarkan pada dunia sebuah solusi untuk tata dunia yang lebih baik dan jauh dari konflik. Tak hanya pada ranah wacana dan narasi besar, NU juga memobilisasi sumber daya-sumber daya manusia yang dimiliki NU untuk ikut memikirkan dan menyusun bangunan Fikih Peradaban, menginventarisasi unsur-unsur komposisinya, menyusun kerangkanya dan menata strukturnya, melalui rangkaian Halaqah Fikih Peradaban yang diampu Lakpesdam NU. Lebih jauh lagi, NU juga menggerakkan organisasi secara metodis untuk mengambil peran pada kancah dinamika global dengan menyelenggarakan Muktamar Internasional Fikih Peradaban.
Terdapat 7 poin pembahasan penting sebagai output dari muktamar tersebut, yaitu menghapus istilah kafir, perihal kekhalifahan yang menjadi cita-cita politik Islam yang paripurna, karena semua hal harus diarahkan kepada persatuan umat Islam di seluruh dunia dan dasarnya adalah wilayah, penegasan hukum syariah, keislaman aktivis ISIS, mayat teroris, Islam moderat, dan membela muslim.
Diharapkan
perumusan fikih peradaban baru ini juga mendukung lahirnya tatanan dunia yang
sungguh-sungguh adil dan harmonis, tatanan yang didasarkan pada penghargaan
atas hak-hak yang setara serta martabat setiap umat manusia. Visi yang seperti
inilah yang justru akan mampu mewujudkan tujuan-tujuan pokok syariah.
0 Komentar