BELA NEGARA DALAM SUDUT PANDANG MAHASISWA

 BELA NEGARA DALAM SUDUT PANDANG MAHASISWA

Alfina Nida’ul Ummah


  Sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air bela negara merupakan kewajiban bagi kita semua, baik untuk kalangan anak-anak, para remaja, para mahasiswa maupun orang tua. Kesadaran untuk bela negara bagi warga Indonesia hakikatnya berbakti dan rela berkoban demi bangsa yang lebih baik. Wujud dari bela negara kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan pancasila, rela berkorban dan mampu untuk bela negara yang baik.


Pengertian Bela Negara / Pembelaan Negara

   Menurut Siswanto Heru (2019) dalam Kitab Pendidikan Kewarganegaraan bela negara atau pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi negara. 

Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan dari setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai pancasila UUD 1945.

   Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang warga negara dan penduduk bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, pasal 9 menyatakan bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

 Selanjutnya keikutsertaan warga negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.


Asas Demokrasi dalam Bela Negara

   Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti.

  Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.


Asas Motivasi dalam Bela Negara

  Usaha dalam bela negara bertumpu pada setiap kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya, kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara, proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Selain itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. 

  Sehubungan dengan hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia, antara lain :

a. Pengalaman sejarah perjuangan RI

b. Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis.

c. Keadaan penduduk (demografis) yang besar.

d. Kekayaan sumber daya alam.

e. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.

f. Kemungkinan timbulnya bencana perang.


Bela Negara pada Mahasiswa

  Mahasiswa sebagai agent of change dan sosial control, agent of change yaitu suatu tindakan yang membawa kebaikan dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik, bela negara tidak hanya perang tetapi juga menghadapi ancaman-ancaman dari luar, seperti hoax, paham radikalisme, penyalagunaan narkoba, konflik antar mahasiswa.

 Rahayu Minto (2019) pada setiap diri mahasiswa sikap bela negara harus ada dan melekat kuat, adapun contoh sikap bela negara yang harus dimiliki setiap mahasiswa:

1. Sikap cinta tanah air

2. Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, sudah sepatutnya mahasiswa mencontoh para pahlawan, dan mengenang akan jasa-jasa mereka.

3. Sikap gotong royong, para mahasiswa harus bisa mementingkan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadinya

4. Mahasiswa turut serta menjaga nama baik dan keamanan kampus.


  Kesadaran bela negara harus ada pada setiap individu, kelompok, maupun masyarakat, bukan hanya untuk kalangan tertentu, kesadaran bela negara harus ada untuk semua kalangan, baik anak-anak, para remaja / mahasiswa, dan orang tua. Kesadaran bela negara pada mahasiswa harus ada dan tertanam sejak lama, para mahasiswa harus bisa berkontribusi, baik di dalam kampus maupun di tengah-tengah masyarakat. Berbangsa dan bernegara diwujudkan dalam perlindungan dan keamanan bagi masyarakat, keyakinan akan pancasila diwujudkan dalam menjalankan ibadah, kepercayaan kepada Tuhan yang maha Esa, dan kerukunan antar sesama. 


0 Komentar