Hukum Berpartisipasi dalam Perayaan Hari Besar Non Islam (HARAM atau TIDAK???)

Oleh:
DWI NURHAYA

     Hai sahabat-sahabat, masih bingung dengan hukum berpartisiapasi mengucapkan kepada saudara kita yang non muslim??  Masih penasaran kan hukumnya?? Baik sahabat-sahabat mari kita bahas hukumya….cekidot..

     Pemuda zaman  milenial ini sangat antusias dalam merayakan  hari besar non muslim  seperti Valentine Day, Tahun Baru Masehi, mengucapakan hari raya selain  Islam, dan lain-lain tanpa memandang syariat ajaran Islam. Karena mereka  mengikuti zaman yang semakin edan ini yang katanya kalau tidak melihat budaya barat tidak keren. Pada dasarnya, hukum seorang muslim mengucapkan  Selamat Natal, mengucapkan Hari Kasih Sayang, Tahun Baru Masehi, mengucapkan Hari Imlek dan lain sebagainya itu hukumya haram. Namun apabila terdapat kondisi yang mendesak, seperti  tertuntut untuk mengucapkannya agar tidak terjadi perpecahan  maka diperbolehkan sebatas untuk menjaga keharmonisan sosial. Untuk  menjaga persatuan  persaudaraan wathoniyah sebangsa dan setanah air kita maka itu juga diperbolehkan. Dalam hal ini Imam As-Subki menjelaskan:

“ Apabila kemaslahatan umat islam menuntut hal  itu, sementara terdapat kebutuhan yang mendesak pada seseorang yang melakukannya, maka sudah jelas statusnya seperti orang yang terpaksa”. ( Al-Asybah wa An-Nadhair Li As-Subki, II/34).

Di sisi lain, Syekh Said Ramadhan Al-Buthi  juga pernah mengemukakan:

“Boleh mengucapkan  ‘selamat’ pada ahlul kitab saat hari raya mereka, baik itu umat yahudi ataupun nasrani. Juga boleh takziah kepada mereka saat terkena musibah. Bahkan hal tersebut disunnahkan, seperti halnya yang di jelaskan oleh ulama’  ahli fiqh. Bahkan boleh masuk ke dalam tempat peibadatan mereka dalam rangka bermasyarakat, dengan syarat tidak mengikuti ritual peribadatan mereka.” (Istifta’ an- Nas, hal.10).

     Dari pendapat Syekh Said Ramadhan Al-Buthi tersebut merupakan bentuk toleransi yang sangat menyejukkan untuk diterapkan dalam konteks sosial bermasyarakat.  Namun dalam penerapan pendapat tersebut, sebaiknya tetap harus bijak dalam menilai kondisi dan situasi masyarakat. Jika memang tidak ada hal yang menuntut  untuk mengucapkan ‘selamat’  alangkah baiknya tidak melakukan hal itu. Hal ini merupakan langkah hati-hati (Ihtiyat) dengan mengikuti pendapat ulama yang tidak memperbolehkan.

     Selain mengucapkan selamat kepada non muslim, kita juga terbiasa ikut merayakan hari kasih sayang atau yang dikenal dengan Valentine Day padahal sudah jelas dalam islam bahwa kasih sayang itu ada pada setiap hari yang harus ditanamkan kepada seluruh manusia tidak hanya pada tanggal 14 Februari. Kemudian , pemuda-pemudi sekarang juga sangat berantusias  untuk merayakan tahun baru masehi   padahal dalam islam tahun baru jatuh pada bulan Muharam atau 1 Hijriah. Tidak mengapa berpesta kembang api, makan-makan, dan jalan-jalan tentu boleh dilakukan oleh siapapun (tidak harus oleh mereka yang muslim atau non muslim) tapi dari sudut pandang membuang-buang waktu dan uang tentu saja itu tidak baik dan termasuk perbuatan mubazir. Alangkah baiknya kita mengganti pesta kembang api tersebut dengan kegiatan yang positif. Semisal, dengan mengadakan istighosah atau sholawatan. Kita sebagai generasi muda Nahdlatul Ulama harus dapat berpikir jeli dan berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, tentunya dengan memikirkan banyak manfaatnya daripada mudhorotnya serta mefikirkan dampak dari perbuatan yang kita lakukan apakah itu sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.

0 Komentar