Ziarah kubur merupakan
tradisi Islam. Ziarah merupakan bagian dari ritual keagamaan. Ziarah kubur
terutama kepada para Nabi dan orang-orang sholeh memiliki keutamaan di samping
pengaruhnya terhadap rohani para peziarah. Karenanya Rasulullah SAW sering
mengunjungi pemakaman Baqi (kompleks pemakaman para sahabatnya di Madinah).
Menyaksikan nisan-nisan dapat melembutkan hati yang paling keras sekalipun,
membuat pendengaran kepada telinga yang paling tuli dan memberikan cahaya
kepada penglihatan yang paling samar. Ziarah kubur menyebabkan orang melihat
kembali cara hidupnya, peringatan bagi yang masih hidup, mengevaluasi dirinya,
berpikir mengenai pertanggungjawabannya yang berat di hadapan Allah SWT dan
manusia serta terhadap kurangnya amal kebajikan yang telah dibuat.
Memang pada zaman
permulaan Islam berkembang, Nabi Muhammad SAW melarang kaum Muslimin ziarah
kubur. Larangan ini disebabkan kekhawatiran terhadap timbulnya kepercayaan lama
mereka kepada berhala atau beberapa lambang keberhalaan. Tetapi kemudian, Nabi
SAW membenarkan mereka menziarahinya. Ini kerana iman dan aqidah Islam mereka
telah mantap. Sehingga mereka bisa mengambil pelajaran dan mengingat akhirat.
Rasulullah saw. bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْر
ِأَلآفَزُوْرُوْهاَ فَإِنَّهاَ
تُذَكَّرُكُمُ اْلآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ
زِياَرَتُهاَ خَيْرًا فَمَنْ أَراَدَ أَنْ
يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوا هُجْرًا
“Sesungguhnya aku dulu
telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah karena
akan bisa mengingatkan kepada akhirat, dan akan menambah kebaikan bagi kalian
dengan menziarahinya, maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan
jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR.
Muslim dari shahabat Buraidah bin Hushaib ra.)
وَالحَدِيْثُ دَالٌ عَلىَ
مَشْرُوْعِيَّةِ ِزيَارَةِ
القُبُوْرِ وَبَياَنِ الحِكْمَةِ فِيْهَا
وَأَنَّهِا لِلاِعْتِبَاِر... فَإِنَّهَا
عِبْرَةٌ وَذِكْرَى لِلآخِرَةِ وَالتَّزْهِيْدِ فِيْ الدُّنْيَا فَإِذَا خَلَتْ
مِنْ هَذِهِ لَمْ تَكُنْ مُرَادَةً شَرْعاً
Al-Imam
Ash-Shan’ani mengatakan: “Hadits menunjukkan tentang disyariatkannya ziarah
kubur dan penjelasan tentang hikmah yang terkandung padanya dan untuk mengambil
pelajaran, mengingat akhirat dan sederhana dalam mengarungi kehidupan dunia.
Jika Ziarah kubur kosong dari hikmah
tersebut maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Lihat Muhammad bin Ismail Al
Shan’ani, Subulus Salam, Bairut: Dar
Ihya’ al Turats al ‘Arabi, cet. IV, juz II h. 114)
Syariat yang telah disebutkan di
atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan
dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma’. Adapun bagi wanita maka
hukumnya menurut sebagian ulama adalah mubah (boleh), makruh,
bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita. Perbedaan hukum antara
laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya
hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
“Dari Abu Hurairah ra. dia berkata : “Rasulullah
saw. melaknat wanita-wanita peziarah kubur”(HR. Ibnu Hibban)
Perbedaan ulama tentang ziarah kubur bagi wanita
Yang mengatakan ziarah
kubur bagi wanita dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary
Al-Malikiy, terkenal dengan sebutan “Ibnu al-Hajj”, ia berkata: “Dan seharusnya
(selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar
ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat
adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan
bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah
kubur”. (Lihat Madkhal
As-Syar‘i Asy-syarif 1/250)
Yang
menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh adalah Imam Al-Bukhary meriwayatkan
hadits dari Anas bin Malik ra. Bahwa “Rasulullah saw melewati seorang wanita
yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah saw
berkata padanya : “Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah”.
Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa
musibah seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW,
lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah saw, ketika itu, ia
bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan
bersalah-ed.). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah saw dan
dia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum
mengenalmu”, maka Nabi SAW berkata :
Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada
pukulan (cobaan) pertama”. Al-Bukhary memberi terjemah (judul bab) untuk
hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur” menunjukkan bahwa
beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Lihat Shohih Al-Bukhary 3/110-116).
Al-Imam Al-Qurthuby
berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita
yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan “mubalaghah
(berlebih-lebihan)”. Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa
wanita kepada penyelewengan hak suami,
berhias diri belebihan dan akan memunculkan teriakan, erangan, raungan
dan semisalnya. Dan jika semua hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang
bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur,
sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanita”. (Lihat : Al
Jami’ Li Ahkamul Qur`an).
Sebenarnya,
hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan disunnahkan. Sebab hikmah ziarah
kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan ingat akhirat serta mendoakan ahli
kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Ziarah kubur yang bid’ah adalah
pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur. Adapun hadits yang
menyatakan larangan ziaraha kubur bagi wanita itu telah dicabut dan huku
berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunnah. Dalam kitab Sunan
at-Tirmidzi disebutkan: “Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu
(larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan
untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki
dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu”. (Sunan At-TIrmidzi: 976)
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ
قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا...
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ
وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا...
“Ibnu
Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu
tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: “berziarah
ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan
perjalanan ke makam mereka”. (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II
: 24).
0 Komentar