Ustadz, di daerah kami sudah biasa tahlilan kalau ada
acara kematian, tapi akhir-akhir ini ada yang mempermasalahkanya. Saya ingin
mendapatkan penjelasan tentang dalil-dalil yang digunakan oleh ulama' yang
melakukan tahlilan. Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Aidah maqbulah. Pandaan Pasuruan
Jawaban:
Mbak Aidah Maqbulah yang saya
hormati. Dalam
bahasa arab, Tahlil berarti menyebut kalimah “syahadah” yaitu “La ilaha illa
Allah” (لااله الا الله).
Definisi ini dinyatakan oleh Al-Lais dalam kitab “Lisan Al-Arab”. Dalam kitab
yang sama, Az-Zuhri menyatakan, maksud tahlil adalah meninggikan suara ketika
menyebut kalimah Thayyibah. Namun
kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah dari rangkaian bacaan beberapa
dzikir, ayat Al Qur'an, do'a dan menghidangkan makanan shadaqah tertentu yang
dilakukan untuk mendo'akan orang yang sudah meninggal. Ketika diucapkan
kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti istilah masyarakat itu.
Tahlil
pada mulanya ditradisikan oleh Wali Songo (sembilan pejuang Islam di tanah
Jawa). Seperti yang telah kita ketahui, di antara yang paling berjasa
menyebarkan ajaran Islam di Indonesia adalah Wali Songo. keberhasilan dakwah
Wali Songo ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode
kultural atau budaya. Wali Songo mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan
tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di
masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti
dengan nilai Islam.
Dalam
tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul
di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain
judi atau mabuk-mabukan. Wali Songo tidak serta merta membubarkan tradisi
tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti
dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian di atas tidak
dikenal sebelum Wali Songo.
KH
Sahal Mahfud, ulama asal Kajen, Pati, Jawa Tengah, yang kini menjabat Rais Aam
PBNU, berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus
dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka
melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.
Persoalannya adalah, apakah doa orang yang bertahlil akan sampai kepada mayit
dan diterima oleh Allah? Jika diperhatikan dalam hadits bahwa Nabi SAW pernah
mengajarkan doa-doa yang perlu dibaca untuk mayit:
عَنْ عَوْفٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ اِغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ
“Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, ia berkata; Nabi SAW telah menunaikan shalat jenazah, aku mendengar Nabi SAW berdoa; Ya Allah!! ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan dia”
Di dalam hadis, Nabi SAW
pernah menyatakan;
يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ
“orang yang menyebut “la ilaha illa Allah” akan dikeluarkan dari neraka"
Hadis ini menyatakan
tentang keselamatan mereka menyebut kalimah syahadah dengan diselamatkan dari
api neraka. Jaminan ini menandakan bahwa, menyebut kalimah syahadat merupakan
amalan soleh yang diakui dan diterima Allah SWT. Maka dengan demikian, apabila
seseorang yang mengadakan tahlil, mereka berzikir dengan mengalunkan kalimah
syahadah terlebih dahulu, kemudian mereka berdoa, maka amalan itu tidak
bertentangan dengan syari’at, sebab bertahlil itu sebagai cara istighatsah
kepada Allah agar doanya diterima untuk mayit.
Dari hadis tersebut juga dapat
diambil kesimpulan hukum bahwa, doa kepada mayit adalah ketetapan dari hadits
Nabis saw. maka dengan demikian, anggapan yang mengatakan doa kepada mayit
tidak sampai, merupakan pemahaman yang hanya melihat kepada zhahir nash, tanpa
dilihat dari sudut batin nash. Argumentasi mereka adalah firman Allah SWT:
وَاَنْ
لَيْسَ للإنْسَانِ اِلاَّ مَاسَعَى
“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali
apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
Juga hadits Nabi Muhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ.
“Jika anak Adam meningga, maka putuslah segala amal perbuatannya
kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak
shaleh yang mendo’akannya”.
Mereka
sepertinya, hanya secara tekstual
(harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan
suatu dalil dengan dalil-dalil lainnya. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil,
do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang yang telah
meninggal. Dalam ayat lain Allah SWT menyatakan bahwa orang yang telah
meninggal dapat menerima manfaat doa yang dikirimkan oleh orang yang masih
hidup. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا
وَلإخَْوَانِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإَْيْمَانِ......
“Dan orang-orang yang datang setelah
mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara
kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59:
10)
1.
ٍAyat ini menunjunkkan bahwa doa
generasi berikut bisa sampai kepada generasi pendahulunya yang telah meninggal.
Begitu juga keterangan dalam kitab “At-Tawassul” karangan As-Syaikh
Albani, guru mereka yang membid’ah-sesatkan tahlil menyatakan: “Bertawassul
yang diizinkan dalam syara’ adalah tawassul dengan nama-nama dan sifat-sifat
Allah, tawassul dengan amalan soleh dan tawassul dengan doa orang soleh”.
2. Mukjizat para nabi,
karomah para wali dan ma’unah para ulama tidak terputus dengan kematian mereka.
Dalam kitab Syawahidu al Haq, karya Syeikh Yusuf Ibn Ismail an-Nabhani:
118 dinyatakan:
وَيَجُوزُ التَّوَسُّلُ بِهِمْ إلَى اللهِ تَعَالَى ،
وَالإِسْتِغَاثَةُ بِالأنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالعُلَمَاءِ
وَالصَّالِحِيْنَ بَعْدَ مَوتِهِمْ لأَنَّ مُعْجِزَةَ الأَنْبِيَاءِ وَكَرَمَاتِ
الأَولِيَاءِ لاَتَنْقَطِعُ بِالمَوتِ.
“Boleh
bertawassul dengan mereka (para nabi dan wali) untuk memohon kepada Allah SWT
dan boleh meminta pertolongan dengan perantara para Nabi, Rasul, para ulama dan
orang-orang yang shalih setelah mereka wafat, karena mukjizat para Nabi dan
karomah para wali itu tidaklah terputus sebab kematian”.(Syeikh Yusuf Ibn Ismail an-Nabhani, Syawahidu
al Haq, (Jakarta :
Dinamika Berkah Utama, t.th), h. 118)
3. Dasar hukum yang
menerangkan bahwa pahala dari bacaan yang dilakukan oleh keluarga mayit atau
orang lain itu dapat sampai kepada si mayit yang dikirimi pahala dari bacaan
tersebut adalah banyak sekali. Antara lain hadist yang dikemukakan oleh Dr.
Ahmad as-Syarbashi, guru besar pada Universitas al-Azhar, dalam kitabnya, Yasaluunaka
fid Diini wal Hayaah juz 1 : 442, sebagai berikut:
وَقَدِ اسْتَدَلَّ الفُقَهَاءُ عَلَى هَذَا بِأَنَّ أَحَدَ
الصَّحَابَةِ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ لَهُ:
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنُحَجُّ عَنْهُمْ وَنَدعُو
لَهُمْ هَلْْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ؟ قَالَ: نَعَمْ إِنَّهُ لَيَصِلُ
إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُم بِالطَّبَقِ
إِذَا أُهْدِيَ إِلَيْهِ!
“Sungguh
para ahli fiqh telah berargumentasi atas kiriman pahala ibadah itu dapat sampai
kepada orang yang sudah meninggal dunia, dengan hadist bahwa sesungguhnya ada
salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, seraya berkata: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati,
kami melakukan haji untuk mereka dan kami berdoa bagi mereka; apakah hal
tersebut pahalanya dapat sampai kepada mereka? Rasulullah saw bersabda: Ya!
Sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka dan
sesungguhnya mereka itu benar-benar bergembira dengan kiriman pahala tersebut,
sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian bergembira dengan hadiah apabila
hadiah tersebut dikirimkan kepadanya!
Sedangkan
Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang meninggal, hukumnya boleh
(mubah), dan menurut mayoritas ulama behwa memberi jamuan itu termasuk ibadah
yang terpuji dan dianjurkan. Sebab, jika
dilihat dari segi jamuannya termasuk sadaqah yang dianjurkan oleh Islam yang
pahalanya dihadiahkan pada orang telah meninggal. Dan lebih dari itu, ada
tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu ikramud dlaif
(menghormati tamu), bersabar menghadapi musibah dan tidak menampakkan rasa
susah dan gelisah kepada orang lain. Ketiga hal tersebut, semuanaya termasuk
ibadah dan perbuatan taat yang diridlai oleh Allah AWT. Syaikh Nawawi dan Syaikh
Isma’il menyatakan: Bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu
sunnah (matlub), tetapi hal itu tidak boleh disengaja dikaitkan dengan
hari-hari yang telah mentradisi di suatu komunitas masyarakat. Malah jika acara
tersebut dimaksudkan untuk meratapi mayit, maka haram.
وَالتَّصَدُّقُ
عَنِ المَيِّتِ بِوَجْهٍ شَرْعِيٍ مَطْلُوْبٌ وَلاَ يَتَقَيَّدُ بِكَوْنِهِ فِىْ
سَبْعَةِ أَيَّامٍ أَوْ أَكْثَرَ أَوْ أَقَلَّ وَتَقْيِيْدُ بَعْضِ الأَيَّامِ
مِنَ العَوَائِدِ فَقَطْ كَمَا أَفْتىَ
بِذَالِكَ السَيِّدُ اَحْمَد دَحْلاَنْ وَقَدْ جَرَتْ عَادَةُ النَّاسِ
بِالتَّصَدُّقِ عَنِ المَيِّتِ فِىْثاَلِثٍ مِنْ مَوْتِهِ وَفِىْسَابِعٍ وَفِىْ تَمَامِ العِشْرِيْنَ وَفِى
الأَرْبَعِيْنَ وَفِى المِائَةِ وَبَعْدَ ذَالِكَ يَفْعَلُ كُلَّ سَنَةٍ حَوْلاً
فِىْ يَوْمِ المَوْتِ
Memberi jamuan secara syara’ (yang pahalanya) diberikan
kepada mayyit dianjurkan (sunnah). Acara tersebut tidak terikat dengan waktu
tertentu seperti tujuh hari. Maka
memberi jamuan pada hari ketiga, ketujuh, kedua puluh, ke empat puluh,
dan tahunan (hawl) dari kematian mayyit merupakat kebiasaan (adat) saja. (Nihayatu
al- zain: 281 , I’anatu al- talibin, Juz II: 166)
0 Komentar