Ustadz,
mohon penjelasan tentang ahlussunnah waljamaah, karena sekarang banyak yang
menggunakan nama itu tapi saya tidak tahu yang sebenarnya. Atas penjelasan
ustadz saya haturkan terima kasih.
Sulhan.
Dukuh pakis Surabya.
Jawaban:
Mas Sulhan yang saya hormati. Pengertian ahlussunnah waljamaah, dari segi bahasa, ahl berarti keluarga, golongan atau pengikut. As Sunnah berarti segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan atau pengakuan. Ahlu al Sunnah berarti penganut sunnah Nabi SAW, sedangkan Ahlu al Jama’ah berarti penganut kepercayaan jama’ah para sahabat Nabi SAW. Karena itu, kaum “Ahlussunnah wal Jama’ah” (ahl al-sunnah wa al-jamâ’ah) adalah kaum yang menganut ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. dan jama’ah para sahabatnya. Ajaran Nabi SAW. dan sahabat-sahabatnya itu telah termaktub dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi secara terpencar-pencar, yang kemudian dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang ulama besar, yaitu Syeikh Abu al-Hasan al-Asy’ari (lahir di Basrah tahun 260 H dan wafat di kota yang sama pada tahun 324 H dalam usia 64 tahun).
Ahlussunnah
wal Jama’ah adalah pemahaman yang berusaha kembali kepada Islam sebagaimana
dipraktikkan oleh para sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Syaikh Abi Al
fadl bin Abdusysyakur mendefinisikan
Ahlussunnah wal jama’ah:
“Ahlussunnah wal jama’ah
adalah orang-orang yang selalu mengikuti sunnah Nabi SAW. dan praktik para
sahabatnya dalam masalah aqidah, amal lahiriyyah dan akhlak hati”.(al-Kawakib al-Lamma’ah: h. 8-9)
Kebenaran
keyakinan yang mereka miliki, telah mereka kaitkan dengan ‘firqah nâjiyah’
(kelompok yang selamat), yang disebutkan oleh Nabi Muhammad di tengah banyaknya
kelompok yang dianggap sesat. Kelompok yang selamat itu kemudian disebut
Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana tercantum dalam hadits.
Hadits
ini telah dijadikan dalil tentang paham Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai paham
yang menyelematkan umat Islam dari neraka, dan juga yang dapat menjadi pedoman
pengertian substantif paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Di antara teks hadits Ahlussunnah
wal Jama’ah adalah :
“Orang-orang Yahudi
telah terpecah menjadi 71 golongan, dan orang-orang Nashrani terpecah menjadi
72 golongan, dan ummat(ku) ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya akan
masuk ke neraka kecuali satu golongan.” Kami bertanya: “siapakah golongan satu
itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “ialah golongan yang mengikuti apa yang
aku lakukan saat ini dan para sahabaku”. (HR. at-Tirmidzi
dan al-Hakim)
“…. Ummatku
akan terpecah menjadi 73 kelompok. Hanya satu yang
selamat, dan yang lainnya celaka”. Nabi SAW ditanya: “Siapakah kelompok yang
selamat itu ya Rasul Allah?”. Nabi SAW menjawab: “Yaitu kelompok Ahlussunnah
wal Jam’ah.” Kemudian Nabi ditanya lagi: Apa itu sunnah dan jama’ah?”. Nabi
menjawab: “Ialah apa yang aku lakukan saat ini dan para sahabatku.”
Secara
historis, para imam Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang akidah atau kalam telah
ada sejak zaman sahabat Nabi SAW (sebelum Mu’tazilah ada). Imam Ahlussunnah wal
Jama’ah di zaman itu adalah Ali ibn Abi Thalib, yang berjasa membendung
pendapat Khawarij tentang al-wa’d wa al-wa’îd (janji dan ancaman) dan
membendung pendapat Qadariyah tentang kehendak Tuhan (masyî’ah) dan daya
manusia (istithâ’ah) serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat.
Selain Ali Ibn Abi Thalib, ada juga Abdullah ibn Amr, yang menolak pendapat
kebebasan berkehendak manusia dari Ma’bad al-Juhani.
Di masa
tabi’in, muncul beberapa imam yang mengemban misi Ahlussunnah wal Jama’ah,
seperti Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz yang menulis ‘Risâlah Balîghah fî al-Radd
‘ala al-Qadariyyah’, Zayd ibn Ali Zayn al-‘Abidin, Hasan al-Bashri,
al-Sya’bi dan al-Zuhri. Sesudah generasi ini muncul seorang imam, Ja’far ibn
Muhammad al-Shadiq. Dari para fuqaha (ahli hukum Islam) dan imam mazhab fiqh,
juga ada para imam ilmu kalam Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti Abu Hanifah dan
Imam Syafi’i. Abu Hanifah berhasil menyusun sebuah karya untuk meng-counter
paham Qadariyah berjudul ‘Al-Fiqh al-Akbar’, sedangkan al-Syafi’i meng-counter-nya
melalui dua kitab ‘Fî Tashhîh al-Nubuwwah wa al-Radd ‘ala al-Barâhimah’,
dan ‘Al-Radd ‘ala al-Ahwâ’.
Setelah periode
Imam Syafi’i, ada beberapa muridnya yang berhasil menyusun paham akidah
Ahlussunnah wal Jama’ah, di antaranya adalah Abu al-‘Abbas ibn Suraij. Generasi
imam dalam kalam Ahlussunnah wal Jama’ah sesudah itu diwakili oleh Imam Abu
al-Hasan al-Asy’ari yang populer disebut sebagai salah seorang penyelamat
akidah keimanan, lantaran keberhasilannya membendung paham Mu’tazilah.
Dari mata
rantai data di atas, yang sekaligus sebagai dalil historis, dapat dikatakan
bahwa akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara substantif telah ada sejak zaman
sahabat. Artinya, paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah itu tidak sepenuhnya
akidah bawaan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari yang berbeda dengan akidah Islam.
Apa yang dilakukan oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari adalah menyusun doktrin
paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara sistematis, sehingga menjadi
pedoman atau mazhab umat Islam. Sesuai dengan kehadirannya sebagai reaksi
terhadap munculnya paham-paham yang ada pada zaman itu.
Nahdlatul Ulama
(NU) merupakan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang didirikan pada
tanggal 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926 M) di Surabaya oleh beberapa ulama
terkemuka yang kebanyakan adalah pemimpin/pengasuh pesantren. Tujuan
didirikannya adalah berlakunya ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja);
menganut salah satu mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), baik
secara qauli maupu secara manhaji dalam bidang fiqh; dan mengikuti Imam
al Junaid al Baghdadi (w. 297 H.) dan Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.) dalam bidang
tasawuf . Ini berarti NU adalah organisasi keagamaan yang secara formal membela
dan mempertahankan Aswaja, dengan disertai batasan yang fleksibel. Sebagai
organisasi sosial keagamaan ( al Jam’iyah al Diniyah wa al Ijtima’iyah),
NU merupakan bagian integral dari wacana pemikiran Suni. Terlebih lagi, jika
kita telusuri lebih jauh, bahwa penggagas berdirinya NU memiliki pertautan
sangat erat dengan para ulama “Haramain” (Makkah-Madinah) pada masa di bawah
kekuasaan Turki Usmani yang ketika itu berhaluan Aswaja
Nahdlatul Ulama sudah
memiliki paham dan tradisi yang terbukti mampu menjadi perekat bangsa ini,
yaitu paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Aswaja merupakan
paham yang mengutamakan kemaslahatan yang lebih luas dalam menyelesaikan
berbagai persoalan umat. Dalam perjalanan sejarah, Ahlus Sunnah wal Jama'ah
telah mempraktikkan prinsip-prinsip syura (musyawarah), tawassuthiy (pola pikir modrat), ishlahiy
(reformatif), tathowwuri (dinamis), dan manhaji (metodologis)
yang senantiasa bersikap tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), ‘adalah
(adil), musawah (egaliter), dan hikmah (bijaksana).
Prinsip-prinsip tersebut
berdampak pada sikap-sikap positif yang dilakukan oleh Ahlussunnah wal Jama'ah
dalam menyikapi berbagai persoalan. Karena itu, sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia
belum pernah ada rongrongan yang mengancam NKRI atau ideologi negara yang
berasal dari kalangan yang menganut paham Aswaja. Aswaja lebih menekankan
harmonitas kehidupan umat manusia dan stabilitas politik. Masih segar dalam
ingatan bagaimana kelompok Islam yang di dalamnya terdapat KH. Wahid Hasyim
bisa menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta atas pertimbangan NKRI.
Dari pengalaman sejarah
dan perjalanan bangsa ini tidak ada pilihan lain bagi umat Islam Indonesia
kecuali menolak setiap paham yang berpotensi menganggu stabilitas politik dan
keutuhan NKRI. Sebaliknya paham Aswaja harus disosialisikan dan
ditransformasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara demi
kemaslahatan seluruh umat manusia, khususnya penghuni bumi Indonesia . Wallahu a’lam bi
al’shawab
0 Komentar