MERAYAKAN MAULID NABI SAW.
Abdurrahaman
Navis
Alahmdulillah
wasshalatu wassalamu alaa alaa Rasulillah. Amma ba’du:
Memang Rasulullah SAW tidak
pernah melakukan seremoni peringatan hari lahirnya. Kita belum pernah menjumpai
suatu hadits/nash yang menerangkan bahwa pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal
(sebagian ahli sejarah mengatakan 9 Rabiul Awwal), Rasulullah SAW mengadakan
upacara peringatan hari kelahirannya. Bahkan ketika beliau sudah wafat, kita
belum pernah mendapati para shahabat r.a. melakukannya. Tidak juga para
tabi`in dan tabi`it tabi`in.
Menurut Imam
al-Suyuthi, tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran
Rasulullah saw ini dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja Al-Mudhaffar
Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549 H. - w.630 H.),. Tidak
kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada
hari peringatan maulid ini. Intinya menghimpun semangat juang dengan membacakan
syi’ir dan karya sastra yang menceritakan kisah kelahiran Rasulullah saw.
Diantaranya yang paling terkenal adalah karya Syeikh Al-Barzanji yang
menampilkan riwayat kelahiran Nabi SAW dalam bentuk natsar (prosa) dan nazham
(puisi). Saking populernya, sehingga karya seni Barzanji ini hingga hari ini
masih sering kita dengar dibacakan dalam seremoni peringatan maulid Nabi SAW.
Maka sejak itu
ada tradisi memperingati hari kelahiran Nabi SAW. di banyak negeri Islam. Inti
acaranya sebenarnya lebih kepada pembacaan sajak dan syi`ir peristiwa kelahiran
Rasulullah saw. untuk menghidupkan semangat juang dan persatuan umat Islam
dalam menghadapi gempuran musuh. Lalu bentuk acaranya semakin berkembang dan
bervariasi. Di Indonesia, terutama di pesantren, para kyai dulunya hanya membacakan
syi’ir dan sajak-sajak itu, tanpa diisi dengan ceramah. Namun kemudian ada
muncul ide untuk memanfaatkan momentum tradisi maulid Nabi SAW. yang sudah
melekat di masyarakat ini sebagai media dakwah dan pengajaran Islam. Akhirnya
ceramah maulid menjadi salah satu inti acara yang harus ada, demikian juga
atraksi murid pesantren. Bahkan sebagian organisasi Islam telah mencoba
memanfaatkan momentum itu tidak sebatas seremoni dan haflah belaka, tetapi juga
untuk melakukan amal-amal kebajikan seperti bakti sosial, santunan kepada fakir
miskin, pameran produk Islam, pentas seni dan kegiatan lain yang lebih
menyentuh persoalan masyarakat.
Kembali kepada
hukum merayakan maulid Nabi SAW. apakah termasuk bid`ah atau bukan, memang
secara umum para ulama salaf menganggap perbuatan ini termasuk bid`ah. Karean
tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw dan tidak pernah dicontohkan
oleh para shahabat seperti perayaan tetapi termasuk bid’ah hasanah
(sesuatu yang baik), Seperti Rasulullah saw merayakan kelahiran dan penerimaan
wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setia hari senin Nabi
SAW. berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ
وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم
“Dari Abi Qotadah al-Anshori
RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin.
Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan
kepadaku”. (H.R. Muslim)
Kita dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada
kita. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW. Yang membawa rahmat kepada alam
semesta. Allah SWT berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ
وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah:
“Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.
Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
(QS.Yunus:58).
Ada sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada
setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan
hari-hari lainnya. Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah saw lahir, dia
sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu
membebaskan (memerdekakan) budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah. Jika
Abu Lahab yang non-muslim dan al-Qur’an jelas mencelanya, diringankan siksanya
lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah saw, maka bagaimana
dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah saw.
Jika sebagian
umat Islam ada yang berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah
yang sesat karena alasan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw
sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah saw.
( إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةٌ ) رواه أبو داود والترمذي
Hindarilah
amalan yang tidak ku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan”. (HR. Abu Daud dan
Tarmizi.)
Maka selain dalil dari al
Qur’an dan al hadits tersebut, juga secara semantik (lafzhi) kata kullu dalam hadits tersebut
tidak menunjukkan makna keseluruhan bid’ah (kulliyah) tetapi kullu di sini
bermakna sebagian dari keseluruhan bid’ah (kulli) saja. jadi, tidak seluruh
bid’ah adalah sesat karena ada juga bid’ah hasanah, sebagaimana komentar Imam
Syafi’i rk.:
المُحْدَثَاتُ ضَرْباَنِ مَاأُحْدِثَ
يُخَالِفُ كِتاَباً أَوْسُنَّةً أَوْأَثَرًا أَوْإِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ
الضَّلاَلِ وَمَاأُحْدِثَ مِنَ الخَيْرِ لاَيُخَالِفُ شَيْئاً مِنْ ذَالِكَ فَهِيَ
مُحْدَثَةٌ غَيْرَ مَذْمُوْمَةٍ.
“Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) ada dua macam:
sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) bertentangan dengan al Qur’an, Sunnah Nabi
SAW, prilakuk sahabat, atau kesepakatan ulama maka termasuk bid’ah yang sesat;
adapun sesuatu yang diada-adakan adalah sesuatu yang baik dan tidak menyalahi
ketentuan (al Qur’an, Hadits, prilakuk sahabat atau Ijma’) maka sesuatu itu
tidak tercela (baik)”. (Fath al- Bari, juz XVII: 10)
Juga
realitas di dunia Islam dapat menjadi pertimbangan untuk jawaban kepada mereka
yang melarang maulid Nabi SAW. Ternyata fenomena tradisi maulid Nabi SAW itu
tidak hanya ada di Indonesia, tapi merata di hampir semua belahan dunia Islam.
Kalangan awam diantara mereka barangkali tidah tahu asal-usul kegiatan ini.
Tetapi mereka yang sedikit mengerti hukum agama berargumen bahwa perkara ini
tidak termasuk bid`ah yang sesat karena tidak terkait dengan ibadah mahdhah
/ ritual peribadatan dalam syariat. Buktinya, bentuk isi acaranya bisa
bervariasi tanpa ada aturan yang baku. Semangatnya justru pada momentum untuk
menyatukan semangat dan gairah ke-islaman. Mereka yang
melarang peringatan maulid Nabi SAW sulit membedakan antara ibadah dengan
syi’ar Islam. Ibadah adalah sesuatu yang baku (given/tauqifi) yang
datang dari Allah SWT., tetapi syi’ar adalah sesuatu yang ijtihadi, kreasi umat Islam dan situasional
serta mubah. Perlu dipahami, sesuatu yang mubah tidak semuanya dicontohkan oleh
Rasulullah saw. Imam al Suyuthi mengatakan dalam menananggapi hukum perayaan
maulid Nabi SAW:
وَالجَوَابُ عِنْدِيْ
أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ المَوْلِدِ الَّذِيْ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَأَةُ
مَاتَيَسَّّرَ مِنَ القُرْآنِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَأِ
أَمْرِالنَّبِيّ صَلَّّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّّمَ مَاوَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ
الاَياَتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَهُ مِنْ
غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَالِكَ مِنَ البِدَعِ الحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ
عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيْ صََلََّى اللهُُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِالفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
“Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia
berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak
kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang
dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak
lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang
melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan
suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 251-252)
Pendapat Ibnu
Hajar al-Haithami: “Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu
juga memperingati hari maulid Rasulullah saw”. Pendapat
Abu Shamah (guru Imam Nawawi):”Termasuk hal baru yang baik dilakukan pada
zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran
Rasulullah saw. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa
gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin
adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah saw dan penghormatan kepada beliau,
begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah saw.
kepada seluruh alam semesta”.
•
Sayyid Muhammad bin Alwi Al maliki al Hasani dakam kitab
’Mukhtashar Fi As Shirah an nabwaiyah’ bahwa mengadakan peringatan maulid Nabi
itu sesuatu yang baik.
•
Syekh Ibnun Taimiyah dalam kitab ”Iqtidlo as shirothil
mustaqiim Limukholifati ashhaabil jahiim. Hal: 621 menjelaskan bahwa: ”... maka
mengagungkanmaulid dan menjadikan musim atau perayaan yang kadang dilakukan
oleh sebagian manusia dan mendapatkan pahala yang besar karena baik tujuanya
dan mengagungkkan Rasulullah SAW”
Semoga dengan peringatan maulid menmabha cinta kepada Rasulullah dan
menteladaninya. Amiin ya Rabbal alamiin
-------------------------------------------------
Disampaikan
di Bangkalan 19 Pebruari 2011
0 Komentar