Sebenarnya
tentang melafalkan niat (membaca ushalli fardla/ sunnah….) pada
menjelang takbiratu al ihram adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan
bershalat dikalangan nahdliyyin, tetapi menjadi asing dan sesuatu yang disoal
oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin. Adapun
hukum melafalkan niat shalat (seperti membaca ushaalli fardla al
Zhuhri/sunnata al Dluha…) pada saat menjelang takbiratu al ihram
menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (al Syafi’iyah) dan
pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (al Hanabilah) adalah sunnah, karena
melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga
membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya. Jika seseorang
salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti
melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap
adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu
(shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap
tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik
(al Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (al Hanafiyah) bahwa melafalkan
niat shalat sebelum takbir al ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi
orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut
penjelasan al Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi
keutamaan (khilaf al aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit
was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan
penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah
bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang
terkena penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat
dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat
melaksanakan ibadah haji.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ
عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a.
berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja
mengerjakan umrah dan haji”. (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad
SAW melafalkan niat itu dalam
menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak
berarti selain haji tidak bisa di-qiyas (analogi)kan sama sekali atau ditutup sama sekali
untuk melafalkan niat.
Memang
tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu
disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui
sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomer tiga (mengetahui sesuatu
yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama
fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara
ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di
masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan
antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat
Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat
sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah
dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah
sunnah. Imam Ramli mengatakan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ
بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ
أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir
(shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari
gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan
melafalkan niat”. (nihaya al-Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan
niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat
sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum
shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan
tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam
karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu
a’lam bi al-shawab..
0 Komentar