Adzan shalat
Pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman
Rasulullah saw., Abu Bakar dan Umar bin Khaththab mengumandangkan adzan untuk
shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin
Affan menambah adzan satu kali lagi sebelum khathib naik ke atas mimbar,
sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali. ijtihad ini beliau
lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya
berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat
jum'at hendak dilaksanakan. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :
عَنْ
سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ
الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى
المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ
بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ
الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ.
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari
al-Saa'ib bin Yazid, beliau berkata, " Sesungguhnya adzan di hari jumat
pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar ra. dan Umar ra. dilakukan
ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman ra. dan
kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang
ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura'(nama pasar). Maka tetaplah
hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih al-Bukhari: 865)
Yang dimaksud dengan adzan yang ketiga adalah
adzan yang dilakukan sebelum khathib naik ke mimbar. Sementara adzan pertama
adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah iqamah. Dari sinilah, Syaikh Zainuddin
al-Malibari, pengarang kitab Fath
al-Mu'in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali. Pertama
sebelum khathib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khathib naik di
atas mimbar :
وَيُسَنُّ أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ قَبْلَ
الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ
لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ
الَّذِيْ قَبْلَهُ.
"Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat ٍٍٍShubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya". (Fath al-Mu'in: 15)
Meskipun adzan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah saw, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman ra. tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW. yang lain. Itulah yang disebut dengan ijma sukuti. Satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam berarti setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah disebutkan :
ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ.
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh
Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung)
karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut”
(al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)
Apakah
itu tidak mengubah sunah Rasul? Tentu Adzan dua
kali tidak mengubah sunnah Rasulullah saw. karena kita mengikuti Utsman bin
Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah saw. Beliau telah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah
kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah
aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).
Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak zaman
Utsman bin Affan ra itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian
dari para sahabat di kala itu. Jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan Jum’at
dua kali sudah menjadi ijma’ sukuti. Sehingga perbuatan itu
memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para
sahabat. Perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang
mungkin akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat, tetapi yang
terpenting bahwa adzan Jum’at satu kali atau dua kali demi melaksanakan syari’at
Islam untuk mendapat ridla Allah SWT. Wallahu
a’lam bi al-shawab.
0 Komentar