Doa qunut
ada tiga macam. Pertama, doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang
dibacakan setelah ruku’ (i’tidal) pada rakaat terakhir shalat.
Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa tertingal tidak sunnah sujud sahwi).
Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang
menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya. Qunut Nazilah ini
mencontoh Rasulullah saw. Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu
bulan atas mushibah terbunuhnya qurraa’ (para sahabat Nabi SAW yang
hafal al Qur’an) di sumur Ma’unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra.
bahwa “Rasulullah saw kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau
doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku’ (HR.
Bukhori dan Ahmad).
Kedua,
qunut shalat withir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut whitir
dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’ pada setiap shalat sunnah. Menurut
pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut withir dilakukan setelah
ruku’. Menurut Pengikut Imam Syafi’i (syafi’iyyah) qunut withir dilakukan pada
akhir shalat withir setelah ruku’ pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan
tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut withir tidak disunnahkan.
Ketiga, doa qunut pada
raka’at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad
doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa
ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah di
hapus (mansukh) dengan ijma’ sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
رَوَى ابنُ
مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الفَجْرِ شَهْراً
ثُمَّ تَرَكَهُ
“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud: Bahwa
Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas
orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya”. (HR. Muslim)
Menurut
pengikut Imam Malik (Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi
disyaratkan pelan saja (sirr). Begitu juga menurut Syafi’iyyah hukumnya sunnah
ab’adl (kalau lupa tertinggal sunnah sujud sahwi) dilakukan pada raka’at
yang kedua shalat Shubuh. Sebab Rasulullah saw ketika mengangkat kepala dari
ruku’ (i’tidal) pada rakaat kedua shalat Shubuh membaca qunut. Dan
demikian itu “Rasulullah saw lakukan sampai meninggal dunia (wafat)”.
(HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmu’nya:
مَذْهَبُنَا
أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ
تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ
“Dalam Madzhab kita (madzhab Syafi’i) disunnahkan membaca qunut
dalam shalat Shubuh, baik karena ada mushibah maupun tidak. Inilah pendapat
mayoritas ulma’ salaf”. (al-Majmu’, juz 1 : 504).
Menurut hemat al haqiir,
penulis berpendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada shalat
Shubuh yang tampa’ tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat kesimpulan hukum
(thariqatu al-jam’i wa al-taufiiq) dapat diuraikan, bahwa hadits Abu
Mas’ud (dalil pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW
telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas
bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut
interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh)
dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin
Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW
melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai beliau wafat.
Kesimpulannya, ketika interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat
ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang
ditetapkan )taqrir)
adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasrkan teks tersurat
hadits shahih. Jadi, hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah ab’adl,
jika lupa tertinggal membaca doa qunut sunnah sujud sahwi. Wallahu a’lam bi
al-shawab.
0 Komentar